PENGANTAR BISNIS ISLAM
DASAR – DASAR
BISNIS ISLAM
Dosen Pengampu : Agus
Marimin, SEI, M.ESy
Kelas
: Perbankan
Syari’ah - C
Disusun Oleh :
1.
Novia Ana
Astria 112231089
2.
Nurul Fitri
Habibah 112231094
3.
Qurrota
A’yunina 112231098
4.
Retno Widiyaningrum 112231100
5.
Rita Ratna
Ningsih 112231103
6.
Rosyid Abdul
Aziz 112231108
7.
Rosyid Haryadi 112231109
8.
Siti Fatimah 112231112
9.
Sri Sulasih 112231117
10.Wahyu
Nur Meita K 112231124
11.Syahid
Saputra 112231133
PRODI
PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN
EKONOMIKA DAN BISNIS ISLAM
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
TAHUN
AJARAN 2011 / 2012
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur ke hadirat Allah SWT atas semua nikmat dan karuniaNya, sehingga berkat
ridha Nya makalah ini dapat selesai tepat waktu. Sholawat dan Salam semoga
tetap tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW, sahabat dan orang – orang yang
mengikuti petunjuk beliau.
Ucapan
terima kasih disampaikan kepada rekan – rekan yang telah membantu penyusunan
makalah ini. Namun, dalam makalah ini tentu masih banyak terdapat kekurangan –
kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran demi
perbaikan makalah berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat.
Surakarta,
5 April 2012
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................. i
KATA
PENGANTAR.............................................................................. ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. 1
BAB I PENDAHULUAN......................................................................... 2
A. Latar
Belakang........................................................................... 2
B. Perumusan
Masalah.................................................................... 5
C. Tujuan
Pembelajaran.................................................................. 6
BAB
II PEMBAHASAN .......................................................................... 7
A. Konsep
Dasar Ekonomi Islam.................................................... 7
B. Pandangan
Islam Tentang Bisnis............................................... 10
C. Konsep
Dasar Bisnis Islam........................................................ 12
D. Maksud,
Tujuan dan Orientasi Bisnis Islam.............................. 19
E. Perbedaan
Antara Bisnis Islam dan Konvensional.................... 23
F. Contoh
Kegiatan Bisnis Islam .................................................. 25
BAB
III PENUTUP................................................................................... 28
A. Kesimpulan...................................................................................... 28
B. Saran................................................................................................ 28
DAFTAR
PUSTAKA .............................................................................. 29
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam
sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara
komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta
(HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas).
Ada tiga pilar pokok
dalam ajaran Islam yaitu :
·
Aqidah : komponen ajaran Islam yang
mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus
menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka
bumi semata-mata untuk mendapatkan keridloan Allah sebagai khalifah yang
mendapat amanah dari Allah.
·
Syariah : komponen ajaran Islam yang
mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah
(habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan
aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri
meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau
harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah.
·
Akhlaq : landasan perilaku dan
kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat
berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut
memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan
“Tidaklah sekiranya Aku
diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah.”
Cukup
banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang antara
lain secara garis besar adalah sebagai berikut: :
·
Islam menempatkan fungsi uang
semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak
untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi
(gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan
berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang.
·
Riba dalam segala bentuknya dilarang
bahkan dalam ayat Alquran tentang pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al
Baqarah ayat 278-279 secara tegas dinyatakan sebagai berikut:
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#qà)®?$#
©!$#
(#râsur
$tB
uÅ+t/
z`ÏB
(##qt/Ìh9$#
bÎ)
OçFZä.
tûüÏZÏB÷sB
ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman takutlah
kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu jika kamu orang beriman.
Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada peperangan dari Allah dan
RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka untukmu pokok-pokok hartamu,
kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya.”
Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen
baik perjanjian lama maupun perjanjian baru yang pada intinya
menghendaki
pemberian pinjaman pada orang lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan. Meskipun
masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih meragukan apakah
bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya telah menjadi kesepakatan
ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia Islam yang menyatakan
bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan.
·
Tidak memperkenankan berbagai bentuk
kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya
aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
·
Harta harus berputar (diniagakan)
sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat
tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh
karenanya bagi mereka yang mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan
zakat yang lebih besar dibanding jika diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi
ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan manusia dibumi sebagai khalifah yang
menerima amanah dari Allah sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung didalam
bumi dan tugas manusia untuk menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan
kesejahteraan manusia.
·
Bekerja dan atau mencari nafkah adalah
ibadah dan wajib dilakukan sehingga tidak seorangpun tanpa bekerja. Yang berarti
siap menghadapi resiko, dapat memperoleh keuntungan atau manfaat (bandingkan
dengan perolehan bunga bank dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa
resiko).
·
Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk
dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar
suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun.
·
Adanya kewajiban untuk melakukan
pencatatan atas setiap transaksi khususnya yang tidak bersifat tunai dan adanya
saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan notaris).
·
Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban
penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk
menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah
sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi
kemiskinan.
Dari
uraian ringkas diatas memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar
sistem ekonomi Islam dimana tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja
tetapi tersedia cukup banyak contoh-contoh kongkrit yang diajarkan oleh Rasulullah
SAW, yang untuk penyesuaiannya dengan kebutuhan saat sekarang cukup banyak
ijtima’ yang dilakukan oleh para ahli fikih disamping pengembangan praktek operasional
oleh para ekonom dan praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai sifatnya yang
universal maka tuntunan Islam tersebut diyakini akan selalu relevan dengan
kebutuhan zaman, dalam hal ini sebagai contoh adalah pengembangan lembaga
keuangan Islam seperti perbankan dan asuransi.
B.
Perumusan
Masalah
1. Bagaimana
konsep dasar ekonomi Islam ?
2. Bagaimana
pandangan Islam tentang bisnis ?
3. Bagaimana
konsep dasar bisnis Islam ?
4. Maksud,
tujuan dan orientasi bisnis Islam ?
5. Apa
perbedaan antara bisnis Islam dan bisnis konvensional ?
6. Apa
contoh kegiatan bisnis Islam ?
C.
Tujuan
Pembelajaran
Dalam
pembuatan makalah ini kelompok kami mempunyai tujuan, antara lain :
1.
Untuk mengetahui konsep dasar ekonomi
Islam khususnya dalam bidang bisnis islam.
2.
Untuk mengetahui pandangan-pandangan
tentang bisnis Islam.
3.
Bisa mengetahui maksud, tujuan dan
orientasi bisnis Islam.
4.
Perbedaaan antara bisnis Islam dan
bisnis Konvensional.
5.
Mengetahui contoh – contoh kegiatan
bisnis Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Dasar Ekonomi Islam
akhlak
|
Multi
Jenis Kepemilikan
|
Kebebasan
beraktivitas
|
Keadilan
Sosial
|
Tauhid
|
Adil
|
Nubuwwah
|
Khilafah
|
Ma’ad
|
Perilaku Islam dalam
bisnis &
ekonomi
Prinsip
system
Ekonomi Islam
Teori ekonomi
Islam
Sumber
: Adiwarman (2002:17)
Bangunan ekonomi Islam
yang berfondasikan lima hal yaitu Keimanan, Keadilan, Kenabian, Pemerintah dan
Hasil atau keuntungan. Maka kelima fondasi ini hendanya menjadi dasar inspirasi
dalam menyusun proposisi-proposisi atau teori-teori ekonomi Islam. Konsep Teori
tidak akan memberikan makna dan kekuatan jika tidak diterapkan dalam suatu sistem.
Penerapan teori kedalam system akan memberikan dampak kepada kehidupan ekonomi.
Oleh karena itu, Kelima dasar teori tersebut perlu diejamantahakan dalam prinsip derivative, yang akan menjadi sistem
ekonomi Islam. Ketiga prinsip tersebut adalah : kepemilikan, multijenis, kebebasan
bertindak, keadilan sosial. Kesemuanya Teori atau konsep dasar serta prinsip
dasar sistem tidak akan berjalan baik, jika tidak dipayungi oleh akhlak yang
baik. Oleh karena itu akhlak tentunya menempati posisi puncak, karena akhlaklah
yang menjadi tujuan Islam dan dakwah para Nabi, yakni utusannya Pra Nabi dan
Rosul hanyalah untuk menyempurnakan akhlak.
Secara singkat dapat dinyatakan, bahwa
rancangan bangun ekonomi Islam diatas mengandung makna. Dalam bangunan ekonomi
Islam yang berfondasikan lima hal yakni :
1. Tauhid
(Keimanan)
-
Allah Pemilik Sejati Seluruh yang ada di
alam semesta
-
Allah tidak menciptakan sesuatu dengan
sia-sia dan manusia diciptakan untuk beribadah
2. Asil
(Keadilan)
-
Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
-
Pelaku bisnis & ekonomi tidak boleh
mengejar keuntungan pribadi
3. Nubuwwah
(kenabian)
-
Sidiq
Visi
hidup seorang muslim : efektivitas (mencapai tujuan yang tepat & benar) dan
Efisiensi ( Melakukan kegiatan dengan benar teknik dan metode yang tidak
menyebabkan kemubadziran)
-
Amanah
Misi
hidup seorang muslim : Bertanggungjawab, dapat dipercaya, dan kredibilitas
-
Fathonah
Strategi
hidup seorang muslim: cerdik, bijkasana, cerdas
-
Tabligh
Taktik
hidup seorang muslim: komunikatif, terbuka, pemasaran
4. Khilafah
( Pemerintah/ Kepemimpinan)
-
Manusia sebagai khalifah dimuka bumi,
sebagai pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang
dipimpinya.
-
Fungsi utamanya menjaga keteraturan
interaksi (mu’amalah) antar kelompok, agar kekacauan dan keributan dapat
dikurangi atau dihilangkan.
-
Khalifah harus berakhlak seperti
sifat-sifat Allah (Asmaul Husna)
5. Ma’ad
( Hasil/ Keuntungan)
-
Dunia adalah wahana bagi manusia untuk
bekerja dan beraktivitas untuk mendapatkan return
-
Keuntungan harus mencakup untug dunia
dan akhirat.
Prinsip system Ekonomi Islam ada tiga
yaitu :
1. Kepemilikan
Multi Jenis
-
Allah adalah pemilik primer apa saja
yang ada dialam semesta
-
Manusia sebagai pemilik sekunder dan
akan mempertanggungjawabkan kepemilikannya
2. Kebebasan
Berbuat atau beraktivitas
-
Penyerapan sifat-sifat Rasulullah
menjadikan manusia berbuat adil dan menciptakan good governance akhirat.
3. Keadilan
Sosial
-
Pemerintah memberikan jaminan rakyatnya
dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar dan menciptakan keseimbanagn sosial antara
si kaya dan si Miskin.
Perilaku Islam dalam bisnis &
Ekonomi yakni;
1. Akhlak
-
Profesional dan berbisnis : itqan
(Tekun), ikhsan (baik/ Profesional)
-
Bisnis tergantung pada siapa yang ada
dibelakangnya
-
Baik-buruknya perilaku bisnis para
pengusaha menetukan berhasil gagalnya bisnis yang dijalankan
-
Akhlak bukan hanya sekedar etika
B. Pandangan Islam Tentang Bisnis
Islam tidak melarang adanya perbedaan
pandangan mengenai sesuatu yang berhubungan dengan masalah yang berhubungan
dengan selain akidah. Sebab perbedaan pandangan flam islam merupakan suatu
rahmat. Demikian pula, perbedaan pandangan dalam hal pengertian dan dimensi
ekonomi Islam bisa jadi berbeda dikalangan ahli ekonomi Islam. Karena
masing-masing memiliki pandangan dan dasar hukum atau rasionalitas dalam
memandang ekonomi Islam sebagai suatu disiplin ilmu.
Dalam tataran paradigma, ekonomi-ekonomi
muslim tidak menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berarti. Namun ketika
mereka diminta untuk menjelaskan apa dan bagaimana konsep ekonomi Islam, mulai
muncul perbedaan pendapat. Sampai saat ini, pemikiran ekonom-ekonom Muslim
kontemporer dapat diklasifikasikan setidaknya tiga madzahab yakni :
1. Mazhab
iqtishaduna
Mazhab
ini berpandangan bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan islam.
Ekonomi tetap ekonomi & islam tetap islam. Ada perbedaan dalam memandang
masalah ekonomi (kelangkaan). Baqir menolak adanya kelangkaan. Dengan alasan,
Allah menciptakan bumi, langit dan segala isinya adalah untuk manusia. Baqir
menolak pandangan tidak terbatasnya keinginan manusian, karena ada marginal
utility, law of diminishing returns. Masalah muncul karena distribusi yang
tidak merata dan ketidakadilan. Teori ekonomi seharusnya dideduksi dari al
Qur’an. Para tokoh mazhab ini diantaranya : Muhammad Baqir as-sadr, Abbas
Mirakhor, Baqir al-Hasani, Kadim as-sadr, Iraj Toutounchian, Hedayati.
2. Mazhab
Mainstream
Mazhab ini berpandangan bahwa masalah ekonomi muncul
karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang
tidak terbatas. Pandangan ini tidak jauh berbeda dengan pandangan konvensional,
perbedaannya hanya pada cara penyelesaian. Dalam konvensional ditentukan oleh
pilihan & skala prioritas berdasarkan selera pribadi masing-masing (pilihan
berdasarkan hawa nafsu). Ekonomi islam dipandu ole Allah lewat Al Qur’an dan
sunnahNYA. Diantara tokoh-tokoh pendukung mazhab ini adalah : Muhammad Umer
chapra, Muhammad Abdul Mannan, Muhammad Nejatullah siddiqi.
3. Mazhab
Alternatif-kritis
Mazhab ini mengkritik 2 mazhab sebelumnya mazhab
baqir dikritik sebagai mazhab yang berusaha menemukan sesuatu yang baru yang
sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian
menggantikan dengan teori baru. Mazhab Mainstream dikritik sebagai jiplakan
dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variable riba dan memasukkannya
variable zakat, serta niat. Mazhab ini berpendapat analisis kritis bukan saja
dilakukan terhadap sosialis kapitalis, tetapi juga terhadap ekonomi islam. Islam
pasti benar, tetapi ekonomi islam belum tentu benar karena ekonomi islam hasil
tafsiran manusia dari Al Qur’an dan hadits. Diantara tokoh mazhab ini adalah :
Timur Kuran, jomo, Muhammad arif, dan lain-lain.
C.
Konsep
Dasar Bisnis Islam
Ketika islam diyakini sabagai suatu
agama sekaligus suatu system, maka pertanyaan yang terkait dengannya adalah dapatkah islam memberikan tuntunan dalam
beretika bisnis? Dengan adanya tuntunan tersebut diharapkan mampu
memberikan nuansa bisnis yang islam.
Islam memiliki pedoman dalam mengarahkan
umatnya untuk melaksanakan amalan. Pedoman tersebut adalah Al-Qur’an dan Sunnah
Nabi. Sebagai sumber ajaran islam, setidaknya dapat menawarkan nilai-nilai
dasar atau prinsip-prinsip umum yang penerapannya dalam bisnis disesuaikan dengan
perkembangan zaman dan mempertimbangkan dimensi ruang dalam waktu. Islam
seringkali dijadikan sebagai model tatanan kehidupan. Hal ini tentunya dapat
dipakai untuk pengembangan lebih lanjut atas suatu tatanan kehidupan tersebut,
termasuk tatanan kehidupan bisnis.
Al-Qur’an dalam mengajak manusia untuk
mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalam segala aspek kehidupan
seringkali menggunakan istilah-istilah yang dikenal dalam dunia bisnis,
seperti jual-beli, untung-rugi, dan sebagainya.
Dalam konteks ini al-Qur’an menjanjikan dalam surat At Taubah : 111 yang
berbunyi:
*
¨bÎ)
©!$#
3utIô©$#
ÆÏB
úüÏZÏB÷sßJø9$#
óOßg|¡àÿRr&
Nçlm;ºuqøBr&ur
cr'Î/
ÞOßgs9
sp¨Yyfø9$#
4 cqè=ÏG»s)ã
Îû
È@Î6y
«!$#
tbqè=çGø)usù
cqè=tFø)ãur
( #´ôãur
Ïmøn=tã
$y)ym
Îû
Ïp1uöqG9$#
È@ÅgUM}$#ur
Éb#uäöà)ø9$#ur
4 ô`tBur
4nû÷rr&
¾ÍnÏôgyèÎ/
ÆÏB
«!$#
4 (#rçųö6tFó$$sù
ãNä3Ïèøu;Î/
Ï%©!$#
Läê÷èt$t/
¾ÏmÎ/
4 Ï9ºsur
uqèd
ãöqxÿø9$#
ÞOÏàyèø9$#
ÇÊÊÊÈ
Artinya:
“ Sesungguhnya Allah membeli dari
orang-orang mukmin harta dan jiwa mereka dan sebagai imbalannya mereka memperoleh
surga. Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah maka bergembiralah
dengan Jual-Beli yang kamu lakukan itu. Itulah kemenangan yang besar”.(QS At-Taubah
:111)
Dan
teradapat juga di surat Al Jumu’ah : 9 – 10 yang berbunyi :
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
#sÎ)
ÏqçR
Ío4qn=¢Á=Ï9
`ÏB
ÏQöqt
ÏpyèßJàfø9$#
(#öqyèó$$sù
4n<Î)
Ìø.Ï
«!$#
(#râsur
yìøt7ø9$#
4 öNä3Ï9ºs
×öyz
öNä3©9
bÎ)
óOçGYä.
tbqßJn=÷ès?
ÇÒÈ #sÎ*sù
ÏMuÅÒè%
äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù
Îû
ÇÚöF{$#
(#qäótGö/$#ur
`ÏB
È@ôÒsù
«!$#
(#rãä.ø$#ur
©!$#
#ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÊÉÈ
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari jum’at. Maka bergegaslah kamu
kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah di
muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya
kamu beruntung”
(Q.S
Al-Jumu’ah: 9-10)
Ayat ini memberi pengertian agar
berbisnis (Mencari kelebihan karunia Allah) dilakukan setelah melakukan shalat
dan dalam pengertian tidak mengesampingkan dan tujuan keuntungan yang hakiki
yaitu keuntungan yang dijanjikan Allah. Oleh karena itu, walaupun mendorong melakukan
kerja keras termasuk dalam berbisnis , Al-Qur’an menggaris bawahi bahwa
dorongan yang seharusnya lebih besar bagi dorongan bisnis adalah memperoleh apa
yang berada di sisi Allah. Karena itu pula pada ayat yang berbicara tentang naluri manusia (hub
asy-syahwati) diatas, di akhiri dengan : Wallahu
indahu husnul ma’ab “(Disisi Allah kesudahan yang paling baik)”.
Atas dasar ini maka, pandangan orang
yang bekerja dan berbisnis harus melampaui masa kini dan masa depannya yang
dekat. Dengan demikian visi masa depan dalam berbisnis merupakan etika pertama
dan utama yang digariskan al-Qur’an, sehingga pelaku-pelakunya tidak sekedar
mengejar keuntungan sementara yang akan segera habis tetapi selalu berorientasi
masa depan.
Bisnis merupakan kegiatan muamalah.
Bisnis yang sehat adalah bisnis yang berlandaskan pada etika. Oleh karena itu,
pelaku bisnis muslim hendaknya memiliki kerangka etika bisnis yang kuat,
sehingga dapat mengantarkan aktivitas bisnis yang nyaman dan berkah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam jual beli sehingga dapat membawa pada pola transaksi jual beli yang sehat
dan menyenangkan. Oleh karena itu, tidaklah cukup mengetahui hukum jual beli
tanpa adanya pengetahuan tentang konsep pelaksanaan transaksi jual beli
tersebut. Sebenarnya, konsep yang penulis tawarkan tidaklah sulit melainkan
konsep yang sering ditemui di kalangan masyarakat. Hanya saja, dalam hal ini,
penulis ingin memperkenalkan konsep “JARAS” dalam transaksi jual beli yang
mengacu pada Fiqh Islam. Hal ini dimaksudkan agar transaksi tersebut jauh dari
perbuatan keji, kotor dan bahkan merugikan.
Banyak para penjual dan pembeli tidak
menghiraukan konsep di atas padahal konsep tersebut merupakan awal untuk
bangkit dan menguntungkan. Di samping itu, konsep tersebut juga merupakan
komponen dalam konsep jual beli dalam fiqh Islam. Jika diperhatikan secara
global, memang perilaku tersebut kelihatan remeh, tetapi sebaliknya, jika
benar-benar diperhatikan, maka akan dapat membuat pola transaksi jual beli yang
sehat, menyenangkan dan bahkan menguntungkan. Konsep tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Jujur
Sifat jujur merupakan sifat Rasulullah
saw. yang patut ditiru. Rasulullah saw dalam berbisnis selalu mengedepankan
sifat jujur. Beliau selalu menjelaskan kualitas sebenarnya dari barang yang
dijual serta tidak pernah berbuat curang bahkan mempermainkan timbangan. Maka,
latihlah kejujuran dalam pola transaksi jual beli karena kejujuran dapat
membawa keberuntungan. Sebagaimana penjelasan dalam Hadits;
Artinya:
Dari Abdullah bin Harits. Ia mengadu kepada Hakim bin Hazim ra. Dan beliau
berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: “penjual dan pembeli dapat melakukan
khiyar (memilih) selagi belum berpisah atau sampai keduanya berpisah. Apabila
keduanya telah setuju dan jelas maka jual belinya mendapatkan berkah. Dan
apabila keduanya saling menekan dan berdusta maka dihapus keberkahan yang ada
pada jual belinya (tidak mendapatkan keberkahan)”. (HR. Al-Bukhari)
2. Amanah
Amanah dalam bahasa Indonesia adalah
dapat dipercaya. Dalam transaksi jual beli, sifat amanah sangatlah diperlukan
karena dengan amanah maka semua akan berjalan dengan lancar. Dengan sifat
amanah, para penjual dan pembeli akan memiliki sifat tidak saling mencurigai
bahkan tidak khawatir walau barangnya di tangan orang. Memulai bisnis biasanya
atas dasar kepercayaan. Oleh karena itu, amanah adalah komponen penting dalam
transaksi jual beli. Sebagaimana dalam Alquran:
*
¨bÎ)
©!$#
öNä.ããBù't
br&
(#rxsè?
ÏM»uZ»tBF{$#
#n<Î)
$ygÎ=÷dr&
#sÎ)ur
OçFôJs3ym
tû÷üt/
Ĩ$¨Z9$#
br&
(#qßJä3øtrB
ÉAôyèø9$$Î/
4 ¨bÎ)
©!$#
$KÏèÏR
/ä3ÝàÏèt
ÿ¾ÏmÎ/
3 ¨bÎ)
©!$#
tb%x.
$JèÏÿx #ZÅÁt/
ÇÎÑÈ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”(QS. An-Nisa : 58)
Terdapat
juga disurat Al Anfal : 27 yang berbunyi :
$pkr'¯»t
z`Ï%©!$#
(#qãZtB#uä
w (#qçRqèrB
©!$#
tAqß§9$#ur
(#þqçRqèrBur
öNä3ÏG»oY»tBr&
öNçFRr&ur
tbqßJn=÷ès?
ÇËÐÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu
mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
(QS. Al-Anfal : 27)
3. Ramah
Banyak orang yang susah untuk
berperilaku ramah antar sesama. Sering kali bermuka masam ketika bertemu dengan
orang atau bahkan memilah milih untuk berperilaku ramah. Padahal, ramah
merupakan sifat terpuji yang dianjurkan oleh agama Islam untuk siapa saja dan
kepada siapa saja. Dengan ramah, maka banyak orang yang suka, dengan ramah
banyak pula orang yang senang. Karena sifat ramah merupakan bentuk aplikasi
dari kerendahan hati seseorang. Murah hati, tidak merasa sombong, mau
menghormati dan menyayangi merupakan inti dari sifat ramah. Oleh karena itu,
bersikap ramahlah dalam transaksi jual beli karena dapat membuat konsumen
senang sehingga betah atau bahkan merasa tentram jika bertransaksi. Sebagaimana
keterangan dalam Hadits.
Artinya:
Dari Jabir Bin Abdullah ra. Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Allah swt
akan mengasihi seseorang yang murah hati ketika menjual, membeli dan meminta.
(HR. Al-Bukhari)
4. Adil
Adil merupakan sifat
Allah swt. Dan Rasulullah saw merupakan contoh sosok manusia yang berlaku adil.
Dengan adil, tidak ada yang dirugikan. Bersikap tidak membeda-bedakan kepada
semua konsumen merupakan salah satu bentuk aplikasi dari sifat adil. Oleh
karena itu, bagi para penjual semestinya bersikap adil dalam transaksi jual
beli karena akan berdampak kepada hasil jualannya. Para konsumen akan merasakan
kenyamanan karena merasa tidak ada yang dilebihkan dan dikurangkan. Sebagaimana
keterangan dalam Alquran surat An Nisa : 58 yang berbunyi :
*
¨bÎ)
©!$#
öNä.ããBù't
br&
(#rxsè?
ÏM»uZ»tBF{$#
#n<Î)
$ygÎ=÷dr&
#sÎ)ur
OçFôJs3ym
tû÷üt/
Ĩ$¨Z9$#
br&
(#qßJä3øtrB
ÉAôyèø9$$Î/
4 ¨bÎ)
©!$#
$KÏèÏR
/ä3ÝàÏèt
ÿ¾ÏmÎ/
3 ¨bÎ)
©!$#
tb%x.
$JèÏÿx #ZÅÁt/
ÇÎÑÈ
Artinya:
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” ( QS. An Nissa
: 58 )
Sabar merupakan sikap terakhir ketika
sudah berusaha dan bertawakal. Dalam jual beli, sifat sabar sangatlah
diperlukan karena dapat membawa keberuntungan. Bagi penjual hendaklah bersabar
atas semua sikap pembeli yang selalu menawar dan komplain. Hal ini dilakukan
agar si pembeli merasa puas dan senang jika bertransaksi. Begitu pula dengan
pembeli, sifat sabar harus ditanamkan jika ingin mendapatkan produk yang
memiliki kualitas bagus plus harga murah dan tidak kena tipu. Sebagaimana
keterangan dalam Alquran surat Ali Imran : 120 yang berbunyi:
bÎ)
öNä3ó¡|¡øÿsC
×puZ|¡ym
öNèd÷sÝ¡s?
bÎ)ur
öNä3ö7ÅÁè?
×pt¤Íhy
(#qãmtøÿt $ygÎ/ (
bÎ)ur
(#rçÉ9óÁs?
(#qà)Gs?ur
w öNà2ÛØt
öNèdßøx.
$º«øx©
3 ¨bÎ)
©!$#
$yJÎ/
cqè=yJ÷èt
ÔÝÏtèC ÇÊËÉÈ
Artinya:
“Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya
mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira
karenanya. jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun
tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala
apa yang mereka kerjakan. “(QS. Ali Imran : 120)
D.
Maksud,
Tujuan dan Orientasi Bisnis Islam
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
#sÎ)
ÏqçR
Ío4qn=¢Á=Ï9
`ÏB
ÏQöqt
ÏpyèßJàfø9$#
(#öqyèó$$sù
4n<Î)
Ìø.Ï
«!$#
(#râsur yìøt7ø9$#
4 öNä3Ï9ºs
×öyz
öNä3©9
bÎ)
óOçGYä.
tbqßJn=÷ès?
ÇÒÈ #sÎ*sù
ÏMuÅÒè%
äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù
Îû
ÇÚöF{$#
(#qäótGö/$#ur
`ÏB
È@ôÒsù
«!$#
(#rãä.ø$#ur
©!$# #ZÏWx.
ö/ä3¯=yè©9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÊÉÈ
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk menunaikan sembahyang
pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebarankah di muka bumi
dan carilah karunia Alloh dan ingatlah alloh banyaak-banyak supaya kamu
beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah : 9-10)
Dalam firman Alloh tersebut mengandung pengertian
bahwa bisnis dilakukan dengan tidak mengesampingkan tujuan hakiki. Visi masa
depan dalam berbisnis merupakan etika pertama dan utamayang digariskan
Al-Qur’an, sehingga pelakunya tidak sekedar mencari keuntungann sementara yang
akan segera habis, tetapi selalu berorientasi pada masa depan.
Dengan pernyataan di atas dapat
diketahui maksud dilakukannya bisnis secara Islami, antara lain :
1. Mencari
ridho Alloh ( mardlotillah )
Bisnis
yang dilakukan dengan niat mendapat ridlo Alloh, memiliki manfaat selain dalam
hal ekonomi, tetapi juga non ekonomi dan non finansial dalam ikut serta
memecahkan permasalahan sosial masyarakat.
2. Pleasure
of Alloh ( memperoleh kesenangan Alloh )
Dengan
meyakini bahwa bisnis yang dilakukan direstui dan mendapatkan kesenangan dari-Nya,
maka dapat diyakini pula kebenarannya sesuai aqidah Islam dengan harapan bahwa
bisnis yang dilakukan mendatangkan kebahagiaan dan kesejahteraan dari Alloh.
3. Mercy
from Alloh ( mencari rahmat Alloh )
Istilah
rahmat diartikan sebagai karunia. Karunia dari Alloh merupakan suatu kondisi
kehidupan yang sangat menentramkan dan menyenangkan bagi perikehidupan muslim
beriman serta menjadi dambaan oleh setiap manusia.
4. Mencari
dan memperoleh pahala dari Alloh
Keuntungan
materi dan ekonomik bukan satu-satunya tujuan yang menjadi ujung tombak dalam
meraih sukses. Tetapi lebih dari itu yang meliputi pahala Alloh di dunia dan
akhirat merupakan keuntungan yang utama
5. Berdimensi
dunia dan akhirat
Bisnis
yang dilakukan berkonotasi dengan persiapan kehidupan akhirat. Artinya lahan
untuk beramal dan beribadah di dunia ini dengan bisnis yang dilakukan disadari
sebagai lahan untuk bekal kehidupan akhirat.
6. Bermanfaat
dan dibutuhkan bagi kemaslahatan umat manusia
Segala
aktivitas dan kiprah bisnis di masyarakat diharapkan eksistensinya dibutuhkan
masyarakat serta dapat memberikan kontribusi atas permasalahan kemanusiaan.
7. Mendatangkan
berkah dan rezeki dari Allah bagi semua pihak
Bisnis
dengan menjalin hubungan yang saling menguntungkan antar masyarakat dan pelaku
bisnis maka dipastikan bahwa masing-masing pihak akan saling memberikan
dukungan dan perlindungan yang dibutuhkan masing-masing pihak. Dengan demikian
dapat mendatangkan berkah dari Alloh bagi semua pihak.
Adapun
tujuan yang hendak dicapai dalam bisnis Islam, yaitu :
1. Target
hasil : profit materi dan benefit non materi
Tujuan perusahaan harus tidak hanya mencari profit
setinggi-tingginya, tetapi juga harus dapat memperoleh dan memberikan benefit
nonmateri kepada internal perusahaan dan eksternal (lingkungan), seperti terciptanya
suasana persaudaraan, kepedulian sosial dan sebagainya.
Benefit yang dimaksudkan tidaklah semata memberikan
manfaatkebendaan, tetapi juga dapat bersifat non materi.
2. Pertumbuhan
Apabila profit materi dan non materi telah diraih
sesuai target, perusahaahn akan mengupayakan pertumbuhan terus-menerus dari
setiap profitnya itu. Upaya penumbuhan ini tentu dijalankan sesuai dengan
aturan syariat.
3. Keberlangsungan
Belum
sempurna orientasi bisnis jika hanya berhenti pada pencapaian target hasil dan
pertumbuhan. Sehingga perlu diupayakan agar target yang telah dicapai tersebut
dijaga keberlangsungannya dalam kurun waktu lama.
4. Keberkahan
atau keridloan Alloh
Faktor
keberkahan merupakan puncak kebahagiaan hidup manusia muslim. Bila ini
tercapai, berarti telah terpenuhinya dua syarat diterimanya amal manusia, yakni
adanya elemen niat ikhlas dan cara yang sesuai dengan syariat. Karenanya, para
pengelola bisnis perlu mematok orientasi keberkahan yang dimaksud agar
pencapaian di atas senantiasa berada dalam koridor syariat yang menjamin
diraihnya keridhoan Alloh SWT.
E.
Perbedaan
antara bisnis Islam dan Konvensional
ISLAMI
|
KARAKTER
BISNIS
|
KONVENSIONAL
|
Aqidah islam (nilai-nilai
transcendental)
|
ASAS
|
Sekularisme (Nilai-nilai material)
|
Dunia-Akhirat
|
MOTIVASI
|
Dunia
|
Profit dan benefit (non materi/qimah),
Pertumbuhan, Keberlangsungan, Keberkahan
|
ORIENTASI
|
Profit, Pertumbuhan, Keberlangsungan
|
Tinggi, Bisnis adalah bagian dari
ibadah
|
ETOS KERJA
|
Tinggi, Bisnis adalah kebutuhan
duniawi
|
Maju & produktif, Konsekuensi
Keimanan & manifestasi kemusliman
|
SIKAP MENTAL
|
Maju & Produktif sekaligus
konsumtif Konsekuensi aktualisasi diri
|
Cakap & ahli di bidangnya,
Konsekuensi dari kewajiban seorang muslim
|
KEAHLIAN
|
Cakap & ahli di bidangnya,
Konsekuensi dari motivasi reward & punishment
|
Terpercaya & bertanggung jawab,
Tujuan tidak menghalalkan cara
|
AMANAH
|
Tergantung kemauan individu (pemilik
capital), Tujuan menghalalkan cara
|
Halal
|
MODAL
|
Halal dan haram
|
Sesuai dengan akad kerjanya
|
SDM
|
Sesuai dengan akad kerjanya atau
sesuai keinginan pemilik modal
|
Halal
|
SUMBER DAYA
|
Halal dan Haram
|
Visi dan misi organisasi terkait erat
dengan misi penciptaan manusia di dunia
|
MANAJEMEN STRATEGIK
|
Visi dan misi organisasi ditetapkan
berdasarkan pada kepentingan material belaka
|
Jaminan halal bagi setiap masukan,
proses & keluaran, mengedepankan produktivitas dalam koridor syariah
|
MANAJEMEN OPERASI
|
Tidak ada jaminan halal bagi setiap
masukan, proses & keluaran, mengedepankan produktivitas dalam koridor
manfaat
|
Jaminan halal bagi setiap masukan,
proses & keluaran keuangan
|
MANAJEMEN KEUANGAN
|
Tidak ada jaminan halal bagi setiap
masukan, proses & keluaran keuangan
|
Pemasaran dalam koridor jaminan halal
|
MANAJEMEN PEMASARAN
|
Pemasaran menghalalkan cara
|
SDM profesional & berkepribadian
islam, SDM adalah pengelola bisnis, SDM bertanggung jawab pada diri, majikan
& ALLAH SWT
|
MANAJEMEN SDM
|
SDM professional, SDM adalah factor
produksi, SDM bertanggung jawab pada diri dan majikan
|
F.
Contoh
Kegiatan Bisnis Islam
Dari hasil musyawarah (ijma’
internasional) para ahli ekonomi muslim beserta para ahli fiqih di Mekah pada
tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan
syari’ah islam dalam system ekonomi islam ternyata dapat diterapkan dalam
operasional lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank, sebagai
bagian dari aktivitas bisnis. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan
munculnya lembaga bisnis islam di persada nusantara ini.
Sebagai contoh, misalnya selama sepuluh
tahun sejak diundangkannya pada lembaran Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang perbankan Bagi Hasil, yang direvisi dengan UU No.10 tahun 1998,
bank Syariah dan lembaga keuangan non-bank secara kuantitatif tumbuh dengan
pesat. Pertumbuhan yang pesat secara kuantitatif tanpa diikuti dengan
peningkatan kualitas ternyata telah menimbulkan dampak negative yang tidak
kecil. Di sana-sini ada saja keluhan tentang pelayanan yang tidak memuaskan
dari lembaga keuangan syari’ah, bahkan sudah mulai banyak Bank Perkreditan Rakyat
Syari’ah yang menghadapi kesulitan.
Menghadapi kenyataan ini ada sebagian
umat Islam yang mulai goyah keyakinannya akan kebenaran konsep lembaga keuangan
syari’ah. Namun syukur Alhamdulillah, masih banyak umat islam yang tetap percaya bahwa kesulitan-kesulitan yang
dihadapi lembaga keuangan syari’ah bukanlah kesalahan konsep, tetapi
semata-mata karena pada awalnya kurang istiqomah sehingga menimbulkan salah
urus dikemudian hari.
Mengelola bisnis islam memang harus
berbeda dengan bisnis pada umumnya (konvensional). Menyamakan begitu saja tentu
akan menimbulkan kesulitan. Namun dapat pula difahami bahwa sebagian besar
pengelola bisnis syari’ah “kemungkinan” berasal dari pelaku bisnis
konvensional. Sebagian mereka sulit untuk melepaskan tradisi bisnis
konvensional yang sudah mendarah daging. Lebih luas lagi, masyarakat kita
memang sudah terbiasa dengan pelayanan bisnis konvensional, karena bisnis
konvensional sudah eksis di bumi Indonesia sejak lama.
Bagaimana caranya untuk melepaskan
belenggu semacam itu? Kehendak untuk mensukseskan bisnis islam harus dimulai
dari pemahaman kita secara dalam tentang kemudharatan system bunga, falsafah
bisnis islam, kemudian tentang prinsip dasar operasional bisnis islam, dan
dampaknya secara luas terhadap kehidupan masyarakat dalam relevansinya dengan pembangunan
ekonomi.
Secara garis besar, hubungan ekonomi
berdasarkan syari’ah islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang terdiri
dari lima konsep dasar aqad. Bersumber dari kelima konsep dasar inilah dapat
ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syari’ah dan lembaga keungan
bukan bank syari’ah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah :
prinsip simpanan, bagi hasil, margin keuntungan, sewa, jasa. Namun jika
dikaitkan dengan aktivitas bisnis, maka konsep yang tepat adalah konsep prinsip
simpanan, bagi hasil, margin keuntungan dan sewa. Dengan penjelasan sebagai
berikut :
1. Prinsip
Simpanan Murni (al-Wadi’ah)
Prinsip simpanan murni
merupakan fasilitas yang diberikan oleh pihak yang kelebihan dana untuk
menitipkan dananya dalam bentuk al-Wadi’ah
yad Dhomanah. Fasilitas ini dapat dilakukan untuk tujuan investasi guna
mendapatkan keuntungan. Namun dalam pembagian keuntungannya dilakukan dengan
pola bonus.
2. Bagi
Hasil (Syirkah)
Sistem ini adalah suatu
system yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana
dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan
penyimpanan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk
produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah
dan Musyarakah. Lebih jauh
prinsip mudharabah dapat dipergunakan
sebagai dasar untuk pendanaan maupun pembiayaan, sedangkan Musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan.
3. Prinsip
Jual-Beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan
suatu system yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli
terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen
bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang
tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan
(margin).
4. Prinsip
Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini secara
garis besar terbagi kepada dua jenis yakni;
·
Ijarah, sewa murni, seperti halnya
penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (operating lease). Dalam teknis
Perbankan, Bank dapat membeli dahulu equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian
menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah.
·
Bai
al takjiri atau ijarah
al muntahiyah bit tamlik merupakan pengabungan sewa dan beli, dimana si
penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial
lease).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konsep
Dasar Ekonomi Islam :Sistem
ekonomi dapat diibaratkan sebagai sebuah bangunan rumah. Sebuah rumah akan
berdiri tegak dan kokoh apabila memiliki paduan tiga komponen yaitu Fondasi,
Tiang dan Atap.
Pandangan Islam Tentang Bisnis : Islam
tidak melarang adanya perbedaan pandangan mengenai sesuatu yang berhubungan
dengan suatu hal atau muamalah, selain yang berhubungan dengan akidah.
Konsep Dasar Bisnis Islam
: Islam memiliki pedoman dalam mengarahkan umatnya untuk melaksanakan amalan.
Pedoman tersebut adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sebagai sumber ajaran Islam,
setidaknya dapat menawarkan nilai-nilai dasar atau prinsip-prinsip umum yang
penerapannya dalam bisnis disesuaikan dengan perkembangan zaman dan mempertimbangkan
dimensi ruang dan waktu.
Maksud Tujuan dan Orientasi Bisnis
Islam : Target hasil, Pertumbuhan, Keberlangsungan,
Keberkahan atau keridloan Alloh
B.
Saran
Dalam hal
berbisnis selayaknya tidak hanya berorientasi pada keuntungan duniawi, akan
tetapi juga harus memperhatikan orientasi akhirat. Jadi, dunia itu hanya
sebagai lahan manusia untuk mencari kebahagiaan akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
·
Muhammad.2004.Etika Bisnis Islami.Yogyakarta:UPP AMP YKPN.
·
Ismail Yusanto dan Karebet Wijayakusuma.2002.Menggagas Bisnis Islami.Jakarta:Gema
Insani press.
·
Adiwarman Karim, Ekonomi Islam, Gema Insani
pers, Jakarta
·
Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank
Syari’ah, Yogyakarta UII Pers, 2000
·
Adiwarman ( 2002, 17 )
·
Al – Qur’anul Karim
·
Abdullah Abdul Husein At – Tariqi
·
Muhammad
Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islami,
(Jakarta: Gema Insani Press, 2002)
·
www.bi.go.id/NR/rdonlyres/E736319E…/bempvol2no3des99.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar