Rabu, 27 Maret 2013

konsep dasar-dasar bisnis islam


PENGANTAR BISNIS ISLAM
DASAR – DASAR BISNIS ISLAM
 






Dosen Pengampu     : Agus Marimin, SEI, M.ESy
Kelas                        : Perbankan Syari’ah - C
Disusun Oleh           :
1.    Novia Ana Astria             112231089
2.    Nurul Fitri Habibah         112231094
3.     Qurrota A’yunina            112231098
4.    Retno Widiyaningrum      112231100
5.    Rita Ratna Ningsih           112231103
6.    Rosyid Abdul Aziz           112231108
7.    Rosyid Haryadi                112231109
8.    Siti Fatimah                     112231112
9.    Sri Sulasih                        112231117
10.Wahyu Nur Meita K        112231124
11.Syahid Saputra                112231133

PRODI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMIKA DAN BISNIS ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
TAHUN AJARAN 2011 / 2012
KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas semua nikmat dan karuniaNya, sehingga berkat ridha Nya makalah ini dapat selesai tepat waktu. Sholawat dan Salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW, sahabat dan orang – orang yang mengikuti petunjuk beliau.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada rekan – rekan yang telah membantu penyusunan makalah ini. Namun, dalam makalah ini tentu masih banyak terdapat kekurangan – kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan makalah berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat.













                                                                        Surakarta, 5 April 2012


Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................   i
KATA PENGANTAR..............................................................................   ii
DAFTAR ISI..............................................................................................   1
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................   2
A.    Latar Belakang...........................................................................   2
B.     Perumusan Masalah....................................................................   5
C.     Tujuan Pembelajaran..................................................................   6
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................................   7
A.    Konsep Dasar Ekonomi Islam....................................................   7
B.     Pandangan Islam Tentang Bisnis...............................................   10
C.     Konsep Dasar Bisnis Islam........................................................   12
D.    Maksud, Tujuan dan Orientasi Bisnis Islam..............................   19
E.     Perbedaan Antara Bisnis Islam dan Konvensional....................   23
F.      Contoh Kegiatan Bisnis Islam ..................................................   25
BAB III PENUTUP...................................................................................   28
A.    Kesimpulan......................................................................................   28
B.     Saran................................................................................................   28
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................   29





BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas).
Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu :
·        Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridloan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah.
·        Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah.
·        Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan
“Tidaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah.”

Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut: :
·        Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang.
·        Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas dinyatakan sebagai berikut:

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsŒur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ   bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ  

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka untukmu pokok-pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya.”
Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun perjanjian baru yang pada intinya
menghendaki pemberian pinjaman pada orang lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan. Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih meragukan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan.
·        Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
·        Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia.
·        Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan wajib dilakukan sehingga tidak seorangpun tanpa bekerja. Yang berarti siap menghadapi resiko, dapat memperoleh keuntungan atau manfaat (bandingkan dengan perolehan bunga bank dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko).
·        Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun.
·        Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan notaris).
·        Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.
Dari uraian ringkas diatas memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam dimana tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja tetapi tersedia cukup banyak contoh-contoh kongkrit yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, yang untuk penyesuaiannya dengan kebutuhan saat sekarang cukup banyak ijtima’ yang dilakukan oleh para ahli fikih disamping pengembangan praktek operasional oleh para ekonom dan praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan Islam tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman, dalam hal ini sebagai contoh adalah pengembangan lembaga keuangan Islam seperti perbankan dan asuransi.

B.   Perumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep dasar ekonomi Islam ?
2.      Bagaimana pandangan Islam tentang bisnis ?
3.      Bagaimana konsep dasar bisnis Islam ?
4.      Maksud, tujuan dan orientasi bisnis Islam ?
5.      Apa perbedaan antara bisnis Islam dan bisnis konvensional ?
6.      Apa contoh kegiatan bisnis Islam ?

C.   Tujuan Pembelajaran
Dalam pembuatan makalah ini kelompok kami mempunyai tujuan, antara lain :
1.      Untuk mengetahui konsep dasar ekonomi Islam khususnya dalam bidang bisnis islam.
2.      Untuk mengetahui pandangan-pandangan tentang bisnis Islam.
3.      Bisa mengetahui maksud, tujuan dan orientasi bisnis Islam.
4.      Perbedaaan antara bisnis Islam dan bisnis Konvensional.
5.      Mengetahui contoh – contoh kegiatan bisnis Islam.



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Konsep Dasar Ekonomi Islam

akhlak


Multi Jenis Kepemilikan



Kebebasan beraktivitas


Keadilan Sosial

Tauhid

Adil

Nubuwwah

Khilafah

Ma’ad
Sistem ekonomi dapat diibaratkan sebagai sebuah bangunan rumah. Sebuah rumah akan berdiri tegak dan kokoh apabila memiliki paduan tiga komponen yaitu Fondasi, Tiang dan Atap. Demikian halnya suatu system ekonomi, termasuk ekonomi Islam. Maka ekonomi Islam juga mempunyai fondasi, tiang penyangga dan atap. Dengan adanya tiga komponen yang baik, maka bangunan itu akan nyaman dihuni. Bangunan tersebut Insyallah tidak akan goyah diterpa angin (badai) dan kuat dalam menghadapi bencana. Gambaran mengenai paradigma bangun ekonomi Islam adalah sebagai berikut :
Perilaku Islam dalam
 bisnis & ekonomi

 Prinsip system
Ekonomi Islam

Teori ekonomi
 Islam
Sumber : Adiwarman (2002:17)

Bangunan ekonomi Islam yang berfondasikan lima hal yaitu Keimanan, Keadilan, Kenabian, Pemerintah dan Hasil atau keuntungan. Maka kelima fondasi ini hendanya menjadi dasar inspirasi dalam menyusun proposisi-proposisi atau teori-teori ekonomi Islam. Konsep Teori tidak akan memberikan makna dan kekuatan jika tidak diterapkan dalam suatu sistem. Penerapan teori kedalam system akan memberikan dampak kepada kehidupan ekonomi. Oleh karena itu, Kelima dasar teori tersebut perlu diejamantahakan dalam prinsip derivative, yang akan menjadi sistem ekonomi Islam. Ketiga prinsip tersebut adalah : kepemilikan, multijenis, kebebasan bertindak, keadilan sosial. Kesemuanya Teori atau konsep dasar serta prinsip dasar sistem tidak akan berjalan baik, jika tidak dipayungi oleh akhlak yang baik. Oleh karena itu akhlak tentunya menempati posisi puncak, karena akhlaklah yang menjadi tujuan Islam dan dakwah para Nabi, yakni utusannya Pra Nabi dan Rosul hanyalah untuk menyempurnakan akhlak.
Secara singkat dapat dinyatakan, bahwa rancangan bangun ekonomi Islam diatas mengandung makna. Dalam bangunan ekonomi Islam yang berfondasikan lima hal yakni :
1.      Tauhid (Keimanan)
-          Allah Pemilik Sejati Seluruh yang ada di alam semesta
-          Allah tidak menciptakan sesuatu dengan sia-sia dan manusia diciptakan untuk beribadah
2.      Asil (Keadilan)
-          Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
-          Pelaku bisnis & ekonomi tidak boleh mengejar keuntungan pribadi 
3.      Nubuwwah (kenabian)
-          Sidiq
Visi hidup seorang muslim : efektivitas (mencapai tujuan yang tepat & benar) dan Efisiensi ( Melakukan kegiatan dengan benar teknik dan metode yang tidak menyebabkan kemubadziran)
-          Amanah
Misi hidup seorang muslim : Bertanggungjawab, dapat dipercaya, dan kredibilitas
-          Fathonah
Strategi hidup seorang muslim: cerdik, bijkasana, cerdas
-          Tabligh
Taktik hidup seorang muslim: komunikatif, terbuka, pemasaran
4.      Khilafah ( Pemerintah/ Kepemimpinan)
-          Manusia sebagai khalifah dimuka bumi, sebagai pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinya.
-          Fungsi utamanya menjaga keteraturan interaksi (mu’amalah) antar kelompok, agar kekacauan dan keributan dapat dikurangi atau dihilangkan.
-          Khalifah harus berakhlak seperti sifat-sifat Allah (Asmaul Husna)
5.      Ma’ad ( Hasil/ Keuntungan)
-          Dunia adalah wahana bagi manusia untuk bekerja dan beraktivitas untuk mendapatkan return
-          Keuntungan harus mencakup untug dunia dan akhirat.
Prinsip system Ekonomi Islam ada tiga yaitu :
1.      Kepemilikan Multi Jenis
-          Allah adalah pemilik primer apa saja yang ada dialam semesta
-          Manusia sebagai pemilik sekunder dan akan mempertanggungjawabkan kepemilikannya
2.      Kebebasan Berbuat atau beraktivitas
-          Penyerapan sifat-sifat Rasulullah menjadikan manusia berbuat adil dan menciptakan good governance akhirat.
3.      Keadilan Sosial
-          Pemerintah memberikan jaminan rakyatnya dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar dan menciptakan keseimbanagn sosial antara si kaya dan si Miskin.
Perilaku Islam dalam bisnis & Ekonomi yakni;
1.      Akhlak
-          Profesional dan berbisnis : itqan (Tekun), ikhsan (baik/ Profesional)
-          Bisnis tergantung pada siapa yang ada dibelakangnya
-          Baik-buruknya perilaku bisnis para pengusaha menetukan berhasil gagalnya bisnis yang dijalankan
-          Akhlak bukan hanya sekedar etika

B.   Pandangan Islam Tentang Bisnis
Islam tidak melarang adanya perbedaan pandangan mengenai sesuatu yang berhubungan dengan masalah yang berhubungan dengan selain akidah. Sebab perbedaan pandangan flam islam merupakan suatu rahmat. Demikian pula, perbedaan pandangan dalam hal pengertian dan dimensi ekonomi Islam bisa jadi berbeda dikalangan ahli ekonomi Islam. Karena masing-masing memiliki pandangan dan dasar hukum atau rasionalitas dalam memandang ekonomi Islam sebagai suatu disiplin ilmu.
Dalam tataran paradigma, ekonomi-ekonomi muslim tidak menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berarti. Namun ketika mereka diminta untuk menjelaskan apa dan bagaimana konsep ekonomi Islam, mulai muncul perbedaan pendapat. Sampai saat ini, pemikiran ekonom-ekonom Muslim kontemporer dapat diklasifikasikan setidaknya tiga madzahab yakni :
1.      Mazhab iqtishaduna
            Mazhab ini berpandangan bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan islam. Ekonomi tetap ekonomi & islam tetap islam. Ada perbedaan dalam memandang masalah ekonomi (kelangkaan). Baqir menolak adanya kelangkaan. Dengan alasan, Allah menciptakan bumi, langit dan segala isinya adalah untuk manusia. Baqir menolak pandangan tidak terbatasnya keinginan manusian, karena ada marginal utility, law of diminishing returns. Masalah muncul karena distribusi yang tidak merata dan ketidakadilan. Teori ekonomi seharusnya dideduksi dari al Qur’an. Para tokoh mazhab ini diantaranya : Muhammad Baqir as-sadr, Abbas Mirakhor, Baqir al-Hasani, Kadim as-sadr, Iraj Toutounchian, Hedayati.
2.      Mazhab Mainstream
Mazhab ini berpandangan bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas. Pandangan ini tidak jauh berbeda dengan pandangan konvensional, perbedaannya hanya pada cara penyelesaian. Dalam konvensional ditentukan oleh pilihan & skala prioritas berdasarkan selera pribadi masing-masing (pilihan berdasarkan hawa nafsu). Ekonomi islam dipandu ole Allah lewat Al Qur’an dan sunnahNYA. Diantara tokoh-tokoh pendukung mazhab ini adalah : Muhammad Umer chapra, Muhammad Abdul Mannan, Muhammad Nejatullah siddiqi.
3.      Mazhab Alternatif-kritis
Mazhab ini mengkritik 2 mazhab sebelumnya mazhab baqir dikritik sebagai mazhab yang berusaha menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantikan dengan teori baru. Mazhab Mainstream dikritik sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variable riba dan memasukkannya variable zakat, serta niat. Mazhab ini berpendapat analisis kritis bukan saja dilakukan terhadap sosialis kapitalis, tetapi juga terhadap ekonomi islam. Islam pasti benar, tetapi ekonomi islam belum tentu benar karena ekonomi islam hasil tafsiran manusia dari Al Qur’an dan hadits. Diantara tokoh mazhab ini adalah : Timur Kuran, jomo, Muhammad arif, dan lain-lain.

C.   Konsep Dasar Bisnis Islam
Ketika islam diyakini sabagai suatu agama sekaligus suatu system, maka pertanyaan yang terkait dengannya adalah dapatkah islam memberikan tuntunan dalam beretika bisnis? Dengan adanya tuntunan tersebut diharapkan mampu memberikan nuansa bisnis yang islam.
Islam memiliki pedoman dalam mengarahkan umatnya untuk melaksanakan amalan. Pedoman tersebut adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sebagai sumber ajaran islam, setidaknya dapat menawarkan nilai-nilai dasar atau prinsip-prinsip umum yang penerapannya dalam bisnis disesuaikan dengan perkembangan zaman dan mempertimbangkan dimensi ruang dalam waktu. Islam seringkali dijadikan sebagai model tatanan kehidupan. Hal ini tentunya dapat dipakai untuk pengembangan lebih lanjut atas suatu tatanan kehidupan tersebut, termasuk tatanan kehidupan bisnis.
Al-Qur’an dalam mengajak manusia untuk mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalam segala aspek kehidupan seringkali menggunakan istilah-istilah yang dikenal dalam dunia bisnis, seperti  jual-beli, untung-rugi, dan sebagainya. Dalam konteks ini al-Qur’an menjanjikan dalam surat At Taubah : 111 yang berbunyi:
* ¨bÎ) ©!$# 3uŽtIô©$# šÆÏB šúüÏZÏB÷sßJø9$# óOßg|¡àÿRr& Nçlm;ºuqøBr&ur  cr'Î/ ÞOßgs9 sp¨Yyfø9$# 4 šcqè=ÏG»s)ムÎû È@Î6y «!$# tbqè=çGø)uŠsù šcqè=tFø)ãƒur ( #´ôãur Ïmøn=tã $y)ym Îû Ïp1uöq­G9$# È@ÅgUM}$#ur Éb#uäöà)ø9$#ur 4 ô`tBur 4nû÷rr& ¾ÍnÏôgyèÎ/ šÆÏB «!$# 4 (#rçŽÅ³ö6tFó$$sù ãNä3Ïèøu;Î/ Ï%©!$# Läê÷ètƒ$t/ ¾ÏmÎ/ 4 šÏ9ºsŒur uqèd ãöqxÿø9$# ÞOŠÏàyèø9$# ÇÊÊÊÈ  
Artinya: “ Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin harta dan jiwa mereka dan sebagai imbalannya mereka memperoleh surga. Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah maka bergembiralah dengan Jual-Beli yang kamu lakukan itu. Itulah kemenangan yang besar”.(QS At-Taubah :111)
Dan teradapat juga di surat Al Jumu’ah : 9 – 10 yang berbunyi :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ   #sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ  
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari jum’at. Maka bergegaslah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”
(Q.S Al-Jumu’ah: 9-10)
Ayat ini memberi pengertian agar berbisnis (Mencari kelebihan karunia Allah) dilakukan setelah melakukan shalat dan dalam pengertian tidak mengesampingkan dan tujuan keuntungan yang hakiki yaitu keuntungan yang dijanjikan Allah. Oleh karena itu, walaupun mendorong melakukan kerja keras termasuk dalam berbisnis , Al-Qur’an menggaris bawahi bahwa dorongan yang seharusnya lebih besar bagi dorongan bisnis adalah memperoleh apa yang berada di sisi Allah. Karena itu pula pada ayat  yang berbicara tentang naluri manusia (hub asy-syahwati) diatas, di akhiri dengan : Wallahu indahu husnul ma’ab “(Disisi Allah kesudahan yang paling baik)”.
Atas dasar ini maka, pandangan orang yang bekerja dan berbisnis harus melampaui masa kini dan masa depannya yang dekat. Dengan demikian visi masa depan dalam berbisnis merupakan etika pertama dan utama yang digariskan al-Qur’an, sehingga pelaku-pelakunya tidak sekedar mengejar keuntungan sementara yang akan segera habis tetapi selalu berorientasi masa depan.  
Bisnis merupakan kegiatan muamalah. Bisnis yang sehat adalah bisnis yang berlandaskan pada etika. Oleh karena itu, pelaku bisnis muslim hendaknya memiliki kerangka etika bisnis yang kuat, sehingga dapat mengantarkan aktivitas bisnis yang nyaman dan berkah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam jual beli sehingga dapat membawa pada pola transaksi jual beli yang sehat dan menyenangkan. Oleh karena itu, tidaklah cukup mengetahui hukum jual beli tanpa adanya pengetahuan tentang konsep pelaksanaan transaksi jual beli tersebut. Sebenarnya, konsep yang penulis tawarkan tidaklah sulit melainkan konsep yang sering ditemui di kalangan masyarakat. Hanya saja, dalam hal ini, penulis ingin memperkenalkan konsep “JARAS” dalam transaksi jual beli yang mengacu pada Fiqh Islam. Hal ini dimaksudkan agar transaksi tersebut jauh dari perbuatan keji, kotor dan bahkan merugikan.
Banyak para penjual dan pembeli tidak menghiraukan konsep di atas padahal konsep tersebut merupakan awal untuk bangkit dan menguntungkan. Di samping itu, konsep tersebut juga merupakan komponen dalam konsep jual beli dalam fiqh Islam. Jika diperhatikan secara global, memang perilaku tersebut kelihatan remeh, tetapi sebaliknya, jika benar-benar diperhatikan, maka akan dapat membuat pola transaksi jual beli yang sehat, menyenangkan dan bahkan menguntungkan. Konsep tersebut adalah sebagai berikut:
1.       Jujur
Sifat jujur merupakan sifat Rasulullah saw. yang patut ditiru. Rasulullah saw dalam berbisnis selalu mengedepankan sifat jujur. Beliau selalu menjelaskan kualitas sebenarnya dari barang yang dijual serta tidak pernah berbuat curang bahkan mempermainkan timbangan. Maka, latihlah kejujuran dalam pola transaksi jual beli karena kejujuran dapat membawa keberuntungan. Sebagaimana penjelasan dalam Hadits;
Artinya: Dari Abdullah bin Harits. Ia mengadu kepada Hakim bin Hazim ra. Dan beliau berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: “penjual dan pembeli dapat melakukan khiyar (memilih) selagi belum berpisah atau sampai keduanya berpisah. Apabila keduanya telah setuju dan jelas maka jual belinya mendapatkan berkah. Dan apabila keduanya saling menekan dan berdusta maka dihapus keberkahan yang ada pada jual belinya (tidak mendapatkan keberkahan)”. (HR. Al-Bukhari)
2.       Amanah
Amanah dalam bahasa Indonesia adalah dapat dipercaya. Dalam transaksi jual beli, sifat amanah sangatlah diperlukan karena dengan amanah maka semua akan berjalan dengan lancar. Dengan sifat amanah, para penjual dan pembeli akan memiliki sifat tidak saling mencurigai bahkan tidak khawatir walau barangnya di tangan orang. Memulai bisnis biasanya atas dasar kepercayaan. Oleh karena itu, amanah adalah komponen penting dalam transaksi jual beli. Sebagaimana dalam Alquran:
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”(QS. An-Nisa : 58)
Terdapat juga disurat Al Anfal : 27 yang berbunyi :
$pkšr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qçRqèƒrB ©!$# tAqß§9$#ur (#þqçRqèƒrBur öNä3ÏG»oY»tBr& öNçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇËÐÈ  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal : 27)
3.       Ramah
Banyak orang yang susah untuk berperilaku ramah antar sesama. Sering kali bermuka masam ketika bertemu dengan orang atau bahkan memilah milih untuk berperilaku ramah. Padahal, ramah merupakan sifat terpuji yang dianjurkan oleh agama Islam untuk siapa saja dan kepada siapa saja. Dengan ramah, maka banyak orang yang suka, dengan ramah banyak pula orang yang senang. Karena sifat ramah merupakan bentuk aplikasi dari kerendahan hati seseorang. Murah hati, tidak merasa sombong, mau menghormati dan menyayangi merupakan inti dari sifat ramah. Oleh karena itu, bersikap ramahlah dalam transaksi jual beli karena dapat membuat konsumen senang sehingga betah atau bahkan merasa tentram jika bertransaksi. Sebagaimana keterangan dalam Hadits.
Artinya: Dari Jabir Bin Abdullah ra. Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Allah swt akan mengasihi seseorang yang murah hati ketika menjual, membeli dan meminta. (HR. Al-Bukhari)
4.       Adil
Adil merupakan sifat Allah swt. Dan Rasulullah saw merupakan contoh sosok manusia yang berlaku adil. Dengan adil, tidak ada yang dirugikan. Bersikap tidak membeda-bedakan kepada semua konsumen merupakan salah satu bentuk aplikasi dari sifat adil. Oleh karena itu, bagi para penjual semestinya bersikap adil dalam transaksi jual beli karena akan berdampak kepada hasil jualannya. Para konsumen akan merasakan kenyamanan karena merasa tidak ada yang dilebihkan dan dikurangkan. Sebagaimana keterangan dalam Alquran surat An Nisa : 58 yang berbunyi :
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  

Artinya: “ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” ( QS. An Nissa : 58 )
Sabar merupakan sikap terakhir ketika sudah berusaha dan bertawakal. Dalam jual beli, sifat sabar sangatlah diperlukan karena dapat membawa keberuntungan. Bagi penjual hendaklah bersabar atas semua sikap pembeli yang selalu menawar dan komplain. Hal ini dilakukan agar si pembeli merasa puas dan senang jika bertransaksi. Begitu pula dengan pembeli, sifat sabar harus ditanamkan jika ingin mendapatkan produk yang memiliki kualitas bagus plus harga murah dan tidak kena tipu. Sebagaimana keterangan dalam Alquran surat Ali Imran : 120 yang berbunyi:
bÎ) öNä3ó¡|¡øÿsC ×puZ|¡ym öNèd÷sÝ¡s? bÎ)ur öNä3ö7ÅÁè? ×pt¤ÍhŠy (#qãmtøÿtƒ $ygÎ/ ( bÎ)ur (#rçŽÉ9óÁs? (#qà)­Gs?ur Ÿw öNà2ŽÛØtƒ öNèdßøx. $º«øx© 3 ¨bÎ) ©!$# $yJÎ/ šcqè=yJ÷ètƒ ÔÝŠÏtèC ÇÊËÉÈ  
Artinya: “Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan. “(QS. Ali Imran : 120)

D.      Maksud, Tujuan dan Orientasi Bisnis Islam
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ   #sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ  
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebarankah di muka bumi dan carilah karunia Alloh dan ingatlah alloh banyaak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah : 9-10)
Dalam firman Alloh tersebut mengandung pengertian bahwa bisnis dilakukan dengan tidak mengesampingkan tujuan hakiki. Visi masa depan dalam berbisnis merupakan etika pertama dan utamayang digariskan Al-Qur’an, sehingga pelakunya tidak sekedar mencari keuntungann sementara yang akan segera habis, tetapi selalu berorientasi pada masa depan.
Dengan pernyataan di atas dapat diketahui maksud dilakukannya bisnis secara Islami, antara lain :
1.      Mencari ridho Alloh ( mardlotillah )
Bisnis yang dilakukan dengan niat mendapat ridlo Alloh, memiliki manfaat selain dalam hal ekonomi, tetapi juga non ekonomi dan non finansial dalam ikut serta memecahkan permasalahan sosial masyarakat.
2.      Pleasure of Alloh ( memperoleh kesenangan Alloh )
Dengan meyakini bahwa bisnis yang dilakukan direstui dan mendapatkan kesenangan dari-Nya, maka dapat diyakini pula kebenarannya sesuai aqidah Islam dengan harapan bahwa bisnis yang dilakukan mendatangkan kebahagiaan dan kesejahteraan dari Alloh.
3.      Mercy from Alloh ( mencari rahmat Alloh )
Istilah rahmat diartikan sebagai karunia. Karunia dari Alloh merupakan suatu kondisi kehidupan yang sangat menentramkan dan menyenangkan bagi perikehidupan muslim beriman serta menjadi dambaan oleh setiap manusia.
4.      Mencari dan memperoleh pahala dari Alloh
Keuntungan materi dan ekonomik bukan satu-satunya tujuan yang menjadi ujung tombak dalam meraih sukses. Tetapi lebih dari itu yang meliputi pahala Alloh di dunia dan akhirat merupakan keuntungan yang utama
5.      Berdimensi dunia dan akhirat
Bisnis yang dilakukan berkonotasi dengan persiapan kehidupan akhirat. Artinya lahan untuk beramal dan beribadah di dunia ini dengan bisnis yang dilakukan disadari sebagai lahan untuk bekal kehidupan akhirat.
6.      Bermanfaat dan dibutuhkan bagi kemaslahatan umat manusia
Segala aktivitas dan kiprah bisnis di masyarakat diharapkan eksistensinya dibutuhkan masyarakat serta dapat memberikan kontribusi atas permasalahan kemanusiaan.
7.      Mendatangkan berkah dan rezeki dari Allah bagi semua pihak
Bisnis dengan menjalin hubungan yang saling menguntungkan antar masyarakat dan pelaku bisnis maka dipastikan bahwa masing-masing pihak akan saling memberikan dukungan dan perlindungan yang dibutuhkan masing-masing pihak. Dengan demikian dapat mendatangkan berkah dari Alloh bagi semua pihak.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam bisnis Islam, yaitu :
1.      Target hasil : profit materi dan benefit non materi
Tujuan perusahaan harus tidak hanya mencari profit setinggi-tingginya, tetapi juga harus dapat memperoleh dan memberikan benefit nonmateri kepada internal perusahaan dan eksternal (lingkungan), seperti terciptanya suasana persaudaraan, kepedulian sosial dan sebagainya.
Benefit yang dimaksudkan tidaklah semata memberikan manfaatkebendaan, tetapi juga dapat bersifat non materi.
2.      Pertumbuhan
Apabila profit materi dan non materi telah diraih sesuai target, perusahaahn akan mengupayakan pertumbuhan terus-menerus dari setiap profitnya itu. Upaya penumbuhan ini tentu dijalankan sesuai dengan aturan syariat.
3.      Keberlangsungan
Belum sempurna orientasi bisnis jika hanya berhenti pada pencapaian target hasil dan pertumbuhan. Sehingga perlu diupayakan agar target yang telah dicapai tersebut dijaga keberlangsungannya dalam kurun waktu lama.
4.      Keberkahan atau keridloan Alloh
Faktor keberkahan merupakan puncak kebahagiaan hidup manusia muslim. Bila ini tercapai, berarti telah terpenuhinya dua syarat diterimanya amal manusia, yakni adanya elemen niat ikhlas dan cara yang sesuai dengan syariat. Karenanya, para pengelola bisnis perlu mematok orientasi keberkahan yang dimaksud agar pencapaian di atas senantiasa berada dalam koridor syariat yang menjamin diraihnya keridhoan Alloh SWT.

















E.               Perbedaan antara bisnis Islam dan Konvensional
ISLAMI
KARAKTER BISNIS
KONVENSIONAL
Aqidah islam (nilai-nilai transcendental)
ASAS
Sekularisme (Nilai-nilai material)
Dunia-Akhirat
MOTIVASI
Dunia
Profit dan benefit (non materi/qimah), Pertumbuhan, Keberlangsungan, Keberkahan
ORIENTASI



Profit, Pertumbuhan, Keberlangsungan
Tinggi, Bisnis adalah bagian dari ibadah
ETOS KERJA
Tinggi, Bisnis adalah kebutuhan duniawi
Maju & produktif, Konsekuensi Keimanan & manifestasi kemusliman
SIKAP MENTAL
Maju & Produktif sekaligus konsumtif Konsekuensi aktualisasi diri
Cakap & ahli di bidangnya, Konsekuensi dari kewajiban seorang muslim
KEAHLIAN
Cakap & ahli di bidangnya, Konsekuensi dari motivasi reward & punishment
Terpercaya & bertanggung jawab, Tujuan tidak menghalalkan cara
AMANAH
Tergantung kemauan individu (pemilik capital), Tujuan menghalalkan cara
Halal
MODAL
Halal dan haram
Sesuai dengan akad kerjanya
SDM
Sesuai dengan akad kerjanya atau sesuai keinginan pemilik modal
Halal
SUMBER DAYA
Halal dan Haram
Visi dan misi organisasi terkait erat dengan misi penciptaan manusia di dunia
MANAJEMEN STRATEGIK
Visi dan misi organisasi ditetapkan berdasarkan pada kepentingan material belaka
Jaminan halal bagi setiap masukan, proses & keluaran, mengedepankan produktivitas dalam koridor syariah
MANAJEMEN OPERASI
Tidak ada jaminan halal bagi setiap masukan, proses & keluaran, mengedepankan produktivitas dalam koridor manfaat
Jaminan halal bagi setiap masukan, proses & keluaran keuangan
MANAJEMEN KEUANGAN
Tidak ada jaminan halal bagi setiap masukan, proses & keluaran keuangan
Pemasaran dalam koridor jaminan halal
MANAJEMEN PEMASARAN
Pemasaran menghalalkan cara
SDM profesional & berkepribadian islam, SDM adalah pengelola bisnis, SDM bertanggung jawab pada diri, majikan & ALLAH SWT
MANAJEMEN SDM
SDM professional, SDM adalah factor produksi, SDM bertanggung jawab pada diri dan majikan

F.       Contoh Kegiatan Bisnis Islam
Dari hasil musyawarah (ijma’ internasional) para ahli ekonomi muslim beserta para ahli fiqih di Mekah pada tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syari’ah islam dalam system ekonomi islam ternyata dapat diterapkan dalam operasional lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank, sebagai bagian dari aktivitas bisnis. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculnya lembaga bisnis islam di persada nusantara ini.
Sebagai contoh, misalnya selama sepuluh tahun sejak diundangkannya pada lembaran Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan Bagi Hasil, yang direvisi dengan UU No.10 tahun 1998, bank Syariah dan lembaga keuangan non-bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat. Pertumbuhan yang pesat secara kuantitatif tanpa diikuti dengan peningkatan kualitas ternyata telah menimbulkan dampak negative yang tidak kecil. Di sana-sini ada saja keluhan tentang pelayanan yang tidak memuaskan dari lembaga keuangan syari’ah, bahkan sudah mulai banyak Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah yang menghadapi kesulitan.
Menghadapi kenyataan ini ada sebagian umat Islam yang mulai goyah keyakinannya akan kebenaran konsep lembaga keuangan syari’ah. Namun syukur Alhamdulillah, masih banyak umat islam yang tetap  percaya bahwa kesulitan-kesulitan yang dihadapi lembaga keuangan syari’ah bukanlah kesalahan konsep, tetapi semata-mata karena pada awalnya kurang istiqomah sehingga menimbulkan salah urus dikemudian hari.
Mengelola bisnis islam memang harus berbeda dengan bisnis pada umumnya (konvensional). Menyamakan begitu saja tentu akan menimbulkan kesulitan. Namun dapat pula difahami bahwa sebagian besar pengelola bisnis syari’ah “kemungkinan” berasal dari pelaku bisnis konvensional. Sebagian mereka sulit untuk melepaskan tradisi bisnis konvensional yang sudah mendarah daging. Lebih luas lagi, masyarakat kita memang sudah terbiasa dengan pelayanan bisnis konvensional, karena bisnis konvensional sudah eksis di bumi Indonesia sejak lama.
Bagaimana caranya untuk melepaskan belenggu semacam itu? Kehendak untuk mensukseskan bisnis islam harus dimulai dari pemahaman kita secara dalam tentang kemudharatan system bunga, falsafah bisnis islam, kemudian tentang prinsip dasar operasional bisnis islam, dan dampaknya secara luas terhadap kehidupan masyarakat dalam relevansinya dengan pembangunan ekonomi.
Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syari’ah islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar aqad. Bersumber dari kelima konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syari’ah dan lembaga keungan bukan bank syari’ah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : prinsip simpanan, bagi hasil, margin keuntungan, sewa, jasa. Namun jika dikaitkan dengan aktivitas bisnis, maka konsep yang tepat adalah konsep prinsip simpanan, bagi hasil, margin keuntungan dan sewa. Dengan penjelasan sebagai berikut :
1.      Prinsip Simpanan Murni (al-Wadi’ah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh pihak yang kelebihan dana untuk menitipkan dananya dalam bentuk al-Wadi’ah yad Dhomanah. Fasilitas ini dapat dilakukan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan. Namun dalam pembagian keuntungannya dilakukan dengan pola bonus.
2.      Bagi Hasil (Syirkah)
Sistem ini adalah suatu system yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpanan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan Musyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar untuk pendanaan maupun pembiayaan, sedangkan Musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan.
3.      Prinsip Jual-Beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu system yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
4.      Prinsip Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis yakni;
·        Ijarah, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (operating lease). Dalam teknis Perbankan, Bank dapat membeli dahulu equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah.
·        Bai al takjiri atau ijarah al muntahiyah bit tamlik merupakan pengabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease).



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Konsep Dasar Ekonomi Islam  :Sistem ekonomi dapat diibaratkan sebagai sebuah bangunan rumah. Sebuah rumah akan berdiri tegak dan kokoh apabila memiliki paduan tiga komponen yaitu Fondasi, Tiang dan Atap.
Pandangan Islam Tentang Bisnis : Islam tidak melarang adanya perbedaan pandangan mengenai sesuatu yang berhubungan dengan suatu hal atau muamalah, selain yang berhubungan dengan akidah.
Konsep Dasar Bisnis Islam : Islam memiliki pedoman dalam mengarahkan umatnya untuk melaksanakan amalan. Pedoman tersebut adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sebagai sumber ajaran Islam, setidaknya dapat menawarkan nilai-nilai dasar atau prinsip-prinsip umum yang penerapannya dalam bisnis disesuaikan dengan perkembangan zaman dan mempertimbangkan dimensi ruang dan waktu.
Maksud Tujuan dan Orientasi Bisnis Islam : Target hasil, Pertumbuhan, Keberlangsungan, Keberkahan atau keridloan Alloh

B.     Saran
Dalam hal berbisnis selayaknya tidak hanya berorientasi pada keuntungan duniawi, akan tetapi juga harus memperhatikan orientasi akhirat. Jadi, dunia itu hanya sebagai lahan manusia untuk mencari kebahagiaan akhirat.



DAFTAR PUSTAKA

·         Muhammad.2004.Etika Bisnis Islami.Yogyakarta:UPP AMP YKPN.
·         Ismail Yusanto dan Karebet Wijayakusuma.2002.Menggagas Bisnis Islami.Jakarta:Gema Insani press.
·         Adiwarman Karim, Ekonomi Islam, Gema Insani pers, Jakarta
·         Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah, Yogyakarta UII Pers, 2000
·         Adiwarman ( 2002, 17 )
·         Al – Qur’anul Karim
·         Abdullah Abdul Husein At – Tariqi
·         Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002)
·         www.bi.go.id/NR/rdonlyres/E736319E…/bempvol2no3des99.pdf











Tidak ada komentar:

Posting Komentar